Dalam
proses mediasi Para pihak berhak memilih mediator di antara Hakim bukan
pemeriksa perkara pada saat mengajukan perkara, Advokat atau akademisi
hukum, untuk lebih jelasnya kami menyediakan artikel tentang mediasi di
pengadilan
Kewajiban Hakim Pemeriksa dan Kuasa Hukum
1. Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
2. Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.
3. Hakim,
melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para
pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
5. Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
6. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.
Hak Para Pihak Memilih Mediator
Para
pihak berhak memilih mediator di antara Hakim bukan pemeriksa perkara
pada pengadilan yang bersangkutan, Advokat atau akademisi hukum, Profesi
bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam
pokok sengketa, Hakim majelis pemeriksa perkara, Gabungan antara
mediator.
Batas Waktu Pemilihan Mediator
1. Setelah
para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak
pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk
berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul
akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.
2. Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua majelis hakim.
3. Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.
4. Jika
setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud terpenuhi, para
pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka
para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada
ketua majelis hakim.
5. Setelah
menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator,
ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara
yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi
mediator.
6. Jika
pada Pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara
yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa
sertifikat yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim wajib menjalankan
fungsi mediator.
Menempuh Mediasi Dengan Iktikad Baik
1. Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.
2. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik.
Tahap-tahap Proses Mediasi
1. Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk
mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume
perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
2. Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih
mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada
hakim mediator yang ditunjuk.
3. Proses
mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak
mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
4. Atas
dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat
puluh) hari
5. Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
6. Jika
diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat
dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal
1. Mediator
berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau
para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak
menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah
disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan
mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
2. Jika
setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa
yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau
kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak
disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan
tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator
dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara
yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak
tidak lengkap.
Tugas-tugas Mediator
1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
4. Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan
mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para
pihak.
Keterlibatan Ahli
1. Atas
persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang
seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan
penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan
pendapat di antara para pihak.
2. Para
pihak harus lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat
atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli
3. Semua biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Kesepakatan
1. mediasi
menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator
wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan
ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
2. dalam
proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib
menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
3. para
pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan
perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan
hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak
baik.
4. pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
5. pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
6. para
pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk
akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan
gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Tidak Ada Kesepakatan
1. setelah
batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para pihak tidak
mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung
dalam Pasal 15 Perma No 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan secara
tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan
kepada hakim.
2. Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
3. Pada
tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap
berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum
pengucapan putusan.
4. Upaya
perdamaian sebagaimana dimaksud berlangsung paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai
kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. (http://pa-makassar.net/index.php?option=com_content&view=article&id=89&Itemid=145)